Container Icon

Software penambah saldo Rekening

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pendanaan proyek


Pendanaan Proyek

Pendanaan Proyek (Pembiayaan Proyek) dari Syndication of Investor and Investment Banks di Indonesia bertindak sebagai penjamin investasi (avalist) sekaligus akan mencarikan investor yang bersedia mendanai proyek yang diajukan.
Kategori Proyek
Hampir semua proyek bisa diajukan untuk didanai yaitu properti, energi dan energi terbarukan, transportasi, pertanian, manufaktur,  pertambangan, kesehatan, infrastruktur, telekomunikasi, media dan entertainment, asuransi, multifinance, dan perbankan. Sedangkan syarat mininum pengajuan pendanaan proyek adalah nilai proyek yang tidak boleh kurang dari Rp 50 miliar.
Dokumen yang  harus disiapkan
1. Company profile
2. Project Proposal (berikut Business Plan)
3. Executive Summary
4. Surat Permohonan Pendanaan
5. Aplikasi pendanaan proyek (bisa diunduh di sini)
6. Versi elektronik dari dokumen nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 (dalam format PDF) dan dikemas dalam compact disk.
Perhatian semua dokumen harus ditulis dalam Bahasa Inggris !
SKEMA PENDANAAN
KETERANGAN :
  1. Nasabah menyerahkan Company Profile (CP) & Project Proposal (PP) kepada PT. Permata Senayan Properti
  2. CP & PP diserahkan ke INVESTOR (I) atau INVESTMENT BANK ( IB )
  3. IB / I melakukan Verifikasi, Due Diligence dan Appraisal dalam waktu max. 45 hari kerja
  4. a) Jika Project disetujui oleh IB / I maka Agreement terbit dan menerbitkan 5 Garansi yaitu :
a. Bank Guarantee
b. Personal Guarantee
c. Payback Guarantee
d. Buyback Guarantee
e. Co – Guarantee dari LLODYS OF LONDON INSURANCE COMPANY
b) Untuk menerbitkan 5 Garansi tersebut diatas maka Nasabah harus melengkapi semua dokumen yang diperlukan
5. Berdasarkan 5 Garansi tersebut diatas maka IB / I mencairkan dana dalam bentuk STANDBY LOAN / DANA KERJASAMA kepada Nasabah
6. Nasabah membayar cicilan bunga kepada IB

Jaminan

AGUNAN/ JAMINAN YANG BISA DITERIMA DI SELURUH INDONESIA
  1. Tanah kosong
  2. SPK (Surat Perintah Kerja)
  3. Deposito Berjangka (Dalam dan Luar Negeri)
  4. CTD Luar Negeri
  5. L/C (Letter of Credit)
  6. Bank Garansi
  7. Proyek Pembangunan: Perumahan, Rumah Sakit, Sekolah, Hotel & Apartemen,
  8. Proyek Pertamina
  9. Proyek Telekomunikasi
  10. Proyek Kelistrikan/ PLN
  11. Proyek Jalan Tol
  12. Proyek Irigasi/ Pengairan
  13. Pabrik
  14. Pertambangan : Minyak, Batu Bara, Timah, Emas, Nikel dll
  15. Proyek-Proyek Pemerintah dan Swasta
  16. Developer Perumahan, Apartemen, Rumah Susun dll (Bangunan belum selesai)
  17. Kebun : Kelapa Sawit, Teh, Karet, Cengkeh dll (HGU dan Sertifikat)
  18. Gudang
  19. Kredit Macet (Take Over)
  20. Anjak Piutang (Factoring)
  21. Lembaga usaha : yayasan, koperasi, sekolah dll
  22. Rumah Sakit
  23. Rumah Kost
  24. Rumah Susun (Rusunami)
  25. Kapal : Tanker, Penumpang, Tug Boat, Barge
  26. Taksi
  27. Alat-alat : Mesin Pabrik, Alat Berat, Dump Truck dll
  28. Komoditi : Sawit, Batu Bara, Emas, Pasir Besi dll
  29. Properti : Rumah, Mall, Villa, Gedung Perkantoran, Hotel, SPBU (Pompa bensin), Ruko, Rukan, Town House, Apartemen dll

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS